Sabtu, 25 Desember 2010

PROGRAM KERJA SUB KOMITE REKAM MEDIK

PENDAHULUAN
Seiring dengan kecanggihan teknologi yang akan diterapkan dalam tekhnik informasi dan keterlibatan profesi dalam memasuki paradigma baru namun tetap saja sistem rekam medis masa depan tetap harus bertumpu pada setidaknya lima tujuan yang mendasar sbb:
  • Rekam Medis masa depan harus tetap menunjang pelayanan pasien dan memperbaiki kualitas pelayanan pasien
  • Sistem Rekam Medis harus menambah produktivitas profesional pelayanan kesehatan dan mengurangi biaya administratif dan biaya pekerja (labor costs) yang dihubungi dengan pemberian pelayanan kesehatan dan pembiayaan
  • Rekam medis mendatang harus menunjang riset klinis dan pelayanan kesehatan
  • Harus mampu mengakomodasi pengembangan ke depan teknologi pelayanan kesehatan, kebijakan, manajemen dan keuangan
  • Konfidentialitas pasien perlu mendapat perhatian serius dan harus dijaga selalu dalam mencapai tujuan-tujuan diatas.
LATAR BELAKANG
Sub Komite Rekam Medis adalah unit kerja yang ditunjuk dan yang serupa bertanggung jawab kepada pimpinan rumah sakit dengan tugas :
- Menentukan standar dan kebijakan pelayanan
- Mengusulkan bentuk formulir rekam medis
- Mengusulkan upaya yang perlu dalam penanggulangan masalah pelayanan rekam medis
- Menganalisis secara teratur isi rekam medis untuk menentukan apakah informasi klinis sudah cukup dalam asuhan pasien
Susunan Sub Komite Rekam Medis ditentukan oleh pimpinan rumah sakit.

TUJUAN
a. Tujuan Umum.
Memberikan pelayanan rekam medis yang optimal
b. Tujuan Khusus.
- Meningkatkan kualitas rekam medis
- Meningkatkan komunikasi antar unit kerja RS.
- Meningkatkan kemampuan dan keterampilan petugas.
- Terpenuhinya standar dan parameter pada Akreditasi Rumah Sakit.

KEGIATAN PROGRAM SUB KOMITE REKAM MEDIS
1. Menyelenggarakan rapat rutin dengan direksi
2. Menyelenggarakan rapat rutin dengan unit rekam medis
3. Mengevaluasi mengenai Angka Ketidaklengkapan Pengisian Catatan Medik (KLPCM)
4. Mengevaluasi hilangnya berkas rekam medis pasien

CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
1.Menyelenggarakan rapat rutin dengan direksi
2.Menyelenggarakan rapat rutin dengan rekam medis
3.Mengevaluasi Angka Ketidaklengkapan Pengisian Catatan Medik (KLPCM)
a. Melakukan pencatatan oleh petugas rekam medis jika terjadi KLPCM
b. Melakukan rekapitulasi bulanan dan tahunan KLPCM oleh petugas instalasi rekam medis
c. Mencari penyebab terjadinya KLPCM
d. Mencari solusi, mengevaluasi dan mengurangi angka kejadian KLPCM
4. Mengevaluasi hilangnya berkas rekam medis pasien :
- Melakukan pencatatan oleh petugas rekam medis jika terjadi berkas rekam medis hilang
- Melakukan rekapitulasi bulanan dan tahunan kejadian berkas rekam medis hilang oleh petugas instalasi rekam medis
- Mencari penyebab terjadinya berkas rekam medis hilang
- Mencari solusi, mengevaluasi dan mengurangi angka kejadian berkas rekam medis hilang

URAIAN KEGIATAN


No
Kegiatan


1.
Menyelenggarakan rapat rutin dengan direksi PT.

2.
Menyelenggarakan rapat rutin dengan rekam medis

3.
Mengevaluasi Angka Ketidaklengkapan Pengisian Catatan Medis


a. Melakukan pencatatan oleh petugas rekam medis jika terjadi KLPCM


b. Melakukan rekapitulasi bulanan dan tahunan KLPCM oleh petugas rekam medis


c. Mencari penyebab  terjadinya KLPCM


d. Mencari solusi, mengevaluasi dan mengurangi angka kejadian KLPCM

4.
Mengevaluasi hilangnya berkas rekam medis pasien


a. Melakukan pencatatan oleh petugas rekam medis jika terjadi berkas rekam medis hilang


b.  Melakukan rekapitulasi bulanan dan tahunan kejadian berkas rekam medis hilang oleh petugas instalasi rekam medis


c. Mencari penyebab terjadinya berkas rekam medis hilang


d. Mencari solusi, mengevaluasi dan mengurangi angka kejadian berkas rekam medis hilang




SASARAN
Sasaran program merupakan target pertahun yang spesifik dan terukur untuk mencapai tujuan-tujuan yang menunjukkan hasil antara yang diperlukan untuk merealisir tujuan Sub Komite Rekam Medis di RS. 
 
 
pokjarekammedis

kegiatan Komite Medis


1.    Rapat rutin Komite Medis
2.    Rapat Komite Medis dengan Direktur RS.  dan pemilik RS.  diselenggarakan bila ada masalah khusus
3.    Rapat Panitia Dalam Komite Medis
a.   Panitia Farmasi &  Terapi :
-       Menyusun formularium dan tata laksana penggunaan obat.
-       Memantau dan mengevaluasi penggunaan obat.
-       Persiapan akreditasi.
b.   Panitia Nosokomial :
-       Membuat pedoman tindakan pengamanan pasien karyawan serta lingkungan dari pencemaran bahan infeksi yang membahayakan.
-       Memantau pelaksanaan pedoman tindakan pengamanan terhadap infeksi nosokomial dan melaporkan ke Komite Medis.
-       Persiapan Akreditasi.
c.   Panitia Peningkatan Mutu & Kredensial :
-       Menyusun program kebijakan dan prosedur upaya peningkatan mutu pelayanan medis.
-       Melaksanakan dan mengevaluasi program yang telah disusun.
-       Seleksi tenaga medis yang akan bekerja di Rumah Sakit.
-       Menilai kemampuan tenaga medis secara berkala.
-       Persiapan Akreditasi.
d.   Panitia Rekam Medis :
­       Memberikan sarana dan pertimbangan dalam hal penyelenggarakan dan atau tata laksana kegiatan Rekam Medis, yang meliputi :
Pendataan pasien, proses pengolahan dan penyimpanan serta pelaporan hasil kegiatan Rekam Medis.
­       Ikut serta dalam penempatan standar dan menentukan kebijakan pelayanan RM.
-       Terlibat dalam mengajukan usulan bentuk formulir (berkas-berkas) RM.
-       Bertindak sebagai konsulen dalam kesertaanya mengatasi permasalahan pelayanan RM.
-       Menganalisa secara teratur dan berkesinambungan terhadap isi RM dan menyimpulkan apakah informasi klinis sudah memenuhi standar asuhan pasien. 
- Mengajukan usulan tentang pedoman pengisian RM baku kepada pimpinan RS, agar terpenuhinya standar baku yang ditetapkan oleh Depkes RI.
a.   Panitia Etika Profesi
-       Mengumpulkan dan mengivestasikan kasus bermasalah.
-       Membantu menyelesaikan persoalan kasus bermasalah bila ada pelanggaran dari segi etika kedokteran.
-       Mengawasi pelaksanaan kode etika kedokteran di RS.
-       Melakukan pembinaan dan penyusunan secara aktif (tiap 6 bulan) kepada seluruh petugas yang terlibat dalam pelayanan langsung terhadap pasien.
­       Mengadakan tukar informasi dan konsultasi antara Panitia Etika Profesi di RS lain, instansi dan penegak hukum.

pokjaadminjemen 

Kode Etik Kedokteran

Merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktek kedokteran.
Tertuang dalam SK PB IDI no 221/PB/A.4/04/2002 tanggal 19 April 2002 tentang penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Kode Etik Kedokteran Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran Indonesia.
Dan sebagai bahan rujukan yang dipergunakan pada saat itu adalah Kode Etik Kedokteran Internadional yang telah disempurnakan pada tahun 1968 melalui Muktamar Ikatan Dokter Sedunia ke 22, yang kemudian disempurnakan lagi pada MuKerNas IDI XIII, tahun 1983.


KEWAJIBAN UMUM
Pasal1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.

Pasal2
Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standard profesi yang tertinggi.

Pasal3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan
hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.

Pasal4
Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.

Pasal5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan
dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.

Pasal6
Setiap dokter harus senantiasa berhati hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan tehnik atau pengobatan
baru yang belum diuji kebenarannya dan hal hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Pasal7
Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya..

Pasal7a
Seorang dokter harus, dalam setiappraktek medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan
teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang ( compassion ) dan penghormatan atas martabat manusia.

Pasal7b
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dansejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan
sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau
penggelapan, dalam menangani pasien.

Pasal7c
Seorang dokter harus menghormati hak hak pasien, hak hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus
menjaga kepercayaan pasien.

Pasal7d
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup mahluk insani.

Pasal8
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua
aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh ( promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif ), baik fisik maupun psiko-sosial,
serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar benarnya.

Pasal9
setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat dibidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus
saling menghormati.

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
Pasal10
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien.
Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib
merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.

Pasal11
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan
penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.

Pasal12
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah
pasien itu meninggal dunia.

Pasal13
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada
orang lain bersedia dan mampu memberikannya.

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal14
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.

Pasal15
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan
prosedur yang etis.

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal16
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.

Pasal17
Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran/kesehatan.


pokjayanmedik

Pokja UGD, pengukuran angka keterlambatan pelayan


1.            LATAR BELAKANG

Upaya peningkatan mutu di Rumah Sakit  meliputi semua bidang pelayanan yang ada dan harus dilakukan secara terencana, terpadu (integrated) dan berkesinambungan (continue). Pelayanan Gawat Darurat adalah salah satu faktor penting dalam proses tindakan penyelematan jiwa pasien (Life Saving), sehingga pelayanan ini menjadi salah satu kunci utama dalam proses pelayanan medik di Rumah Sakit.
Salah satu indikator penting dari pelayanan Gawat Darurat di Rumah Sakit  adalah angka keterlambatan pelayanan pertama gawat darurat (Emergency Response Time Rate). Atas dasar itu perlu dibuat kerangka acuan yang efektif dan efisien untuk menghitungnya.

2.            MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud kerangka acuan ini adalah sebagai pedoman di Rumah Sakit  untuk melakukan evaluasi hasil pelayanan gawat darurat terhadap angka keterlambatan pelayanan pertama gawat darurat (Emergency Response Time Rate)
Tujuan utama dari kerangka acuan ini adalah untuk memberikan acuan bagi petugas gawat darurat Rumah Sakit  dalam menghitung angka keterlambatan pelayanan pertama gawat darurat (Emergency Response Time Rate).

3.            PENILAIAN

              A.       DEFINISI OPERASIONAL

1.   Pelayanan pertama gawat darurat dikatakan terlambat apabila pelayanan terhadap pasien gawat dan atau darurat dilayani oleh petugas UGD Rumah Sakit  > 5 menit.
2.   Petugas UGD dalah petugas yang bekerja di UGD Rumah Sakit  yang telah dilatih PPGD.
3.   Tindakan Life Saving adalah tindakan yang ditujukan untuk menyelamatkan jiwa yang sedang terancam karena penyakit atau luka yang dideritanya.

              B.       CARA MENILAI

                   1. Perawat mencatat kedatangan saat pasien datang ke Unit Gawat Darurat
                        2. pasien ditangani oleh dokter dicatat di buku status
(Pasien Gawat Darurat tidak boleh dilayani lebih dari 5 menit).
                        3. Mencatat waktu saat selesai tindakan atau saat pasien Keluar dari UGD.

              C.       FORMULA

Banyaknya pasien Gawat Darurat yang dilayani > 5 mnt per bulan
                                                                                                          * 100%
Total pasien Gawat Darurat pada bulan tersebut

C.         WAKTU PENILAIAN

Penilaian dilaksanakan setiap bulan di UGD, sesuai tabel berikut :
No
Keterangan
Bulan :
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
1.
Pasien Gawat Darurat yang dilayani > 5 menit
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
2.
Total pasien Gawat Darurat
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
3.
Angka keterlambatan pelayanan pertama Gawat Darurat
%
%
%
%
%
%
%
%
%
%
%
%