Sabtu, 25 Desember 2010

Hak dan Kewajiban Perawat

KEWAJIBAN PERAWAT

1.      Perawat wajib mematuhi semua peraturan rumah sakit dengan hubungan hukum antara perawat dengan pihak rumah sakit.
2.      Perawat wajib mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak rumah sakit.
3.      Perawat wajib memenuhi hal-hal yang telah disepakati dengan pihak rumah sakit.
4.      Perawat wajib memberikan pelayanan / asuhan keperawatan sesuai standar profesi dan batas kewenangannnya /otonom profesi.
5.      Perawat wajib menghormati hak-hak pasien.
6.      Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien / pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarganya dan dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agama / keyakinannya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan pelayanan kesehatan.
7.      Perawat wajib bekerja sama dengan tenaga medis / tenaga kesehatan lain yang terkait dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada klien / pasien.
8.      Perawat wajib memberikan informasi yang adekuat tentang tindakan keperawatan kepada klien / pasien dan atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya.
9.      Perawat wajib melakukan pertolongan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya.
10.  Perawat wajib memelihara pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
11.  Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang diperlukan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
HAK PERAWAT

Perawat berhak :
1.      Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2.      Menolak keinginan klien / pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan serta standar profesi dan kode etik profesi.
3.      Mendapatkan informasi lengkap dari klien / pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
4.      Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan/kesehatan secara terus menerus.
5.      Diperlakukan adil dan jujur oleh rumah sakit maupun klien / pasien dan atau keluarganya.
6.      Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
7.      Diperhatikan privasinya dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien/ pasien dan atau keluarganya serta tenaga kesehatan lain.
8.      Menolak pihak lain yang memberi anjuran / permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standra profesi dan kode etik.
9.      Mendapatkan penghargaan imbalan yang layak dari jasa profesinya sesuai peraturan / ketentuan yang berlaku di rumah sakit.
 
 http://pokjakeperawatan.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar