Sabtu, 25 Desember 2010

Pokja UGD, pengukuran angka keterlambatan pelayan


1.            LATAR BELAKANG

Upaya peningkatan mutu di Rumah Sakit  meliputi semua bidang pelayanan yang ada dan harus dilakukan secara terencana, terpadu (integrated) dan berkesinambungan (continue). Pelayanan Gawat Darurat adalah salah satu faktor penting dalam proses tindakan penyelematan jiwa pasien (Life Saving), sehingga pelayanan ini menjadi salah satu kunci utama dalam proses pelayanan medik di Rumah Sakit.
Salah satu indikator penting dari pelayanan Gawat Darurat di Rumah Sakit  adalah angka keterlambatan pelayanan pertama gawat darurat (Emergency Response Time Rate). Atas dasar itu perlu dibuat kerangka acuan yang efektif dan efisien untuk menghitungnya.

2.            MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud kerangka acuan ini adalah sebagai pedoman di Rumah Sakit  untuk melakukan evaluasi hasil pelayanan gawat darurat terhadap angka keterlambatan pelayanan pertama gawat darurat (Emergency Response Time Rate)
Tujuan utama dari kerangka acuan ini adalah untuk memberikan acuan bagi petugas gawat darurat Rumah Sakit  dalam menghitung angka keterlambatan pelayanan pertama gawat darurat (Emergency Response Time Rate).

3.            PENILAIAN

              A.       DEFINISI OPERASIONAL

1.   Pelayanan pertama gawat darurat dikatakan terlambat apabila pelayanan terhadap pasien gawat dan atau darurat dilayani oleh petugas UGD Rumah Sakit  > 5 menit.
2.   Petugas UGD dalah petugas yang bekerja di UGD Rumah Sakit  yang telah dilatih PPGD.
3.   Tindakan Life Saving adalah tindakan yang ditujukan untuk menyelamatkan jiwa yang sedang terancam karena penyakit atau luka yang dideritanya.

              B.       CARA MENILAI

                   1. Perawat mencatat kedatangan saat pasien datang ke Unit Gawat Darurat
                        2. pasien ditangani oleh dokter dicatat di buku status
(Pasien Gawat Darurat tidak boleh dilayani lebih dari 5 menit).
                        3. Mencatat waktu saat selesai tindakan atau saat pasien Keluar dari UGD.

              C.       FORMULA

Banyaknya pasien Gawat Darurat yang dilayani > 5 mnt per bulan
                                                                                                          * 100%
Total pasien Gawat Darurat pada bulan tersebut

C.         WAKTU PENILAIAN

Penilaian dilaksanakan setiap bulan di UGD, sesuai tabel berikut :
No
Keterangan
Bulan :
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
1.
Pasien Gawat Darurat yang dilayani > 5 menit
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
2.
Total pasien Gawat Darurat
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
3.
Angka keterlambatan pelayanan pertama Gawat Darurat
%
%
%
%
%
%
%
%
%
%
%
%


Tidak ada komentar:

Posting Komentar