Sabtu, 15 Januari 2011

STANDAR PELAYANAN MUTU RUMAH SAKIT

Standar
Dari definisi itu jelas bahwa RS perlu mempelajari apa saja standar-standar yang berlaku baik untuk tingkat RS maupun untuk masing-masing pelayanan misalnya: Pelayanan (Yan) Medis, Yan Keperawatan, Administrasi & Manajemen, Rekam Medis, Yan Gawat Darurat, dsb.
Standar-standar ini terdiri dari elemen struktur, proses dan hasil (outcome).
Struktur adalah fasilitas fisik, organisasi, sumber daya manusianya, sistem keuangan, peralatan medis dan non-medis, AD/ART, kebijakan, SOP/Protap, program, dsb.

Proses adalah semua pelaksanaan operasional dari staf/unit/bagian RS kepada pasien/keluarga/masyarakat pengguna jasa RS tersebut.
Hasil (outcome) adalah perubahan status kesehatan pasien, perubahan pengetahuan/pemahaman serta perilaku yang mempengaruhi status kesehatannya di masa depan, dan kepuasan pasien. Hasil biasanya diukur dengan indikator RS atau indikator klinis. Hasil (outcome) berbeda dengan luaran (output), contoh jumlah pasien operasi (PO) adalah luaran, sedangkan hasil adalah jumlah pasien operasi yang ada Infeksi Luka Operasi (PILO) dibagi jumlah pasien yang dioperasi (PILO/PO kali 100%). Tentu yang lebih penting adalah hasil/outcome, karena menentukan mutu suatu layanan.
Menerapkan standar-standar ini bukan merupakan suatu upaya jangka pendek, tapi upaya jangka panjang dan sepanjang masa. Akreditasi pada dasarnya adalah proses menilai RS sejauh mana telah menerapkan standar. Di Indonesia Akreditasi RS dilakukan oleh KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit) Departemen Kesehatan.

Persiapan

Persiapan Akreditasi di RS dimulai dengan membentuk Pokja (Kelompok Kerja) untuk masing-masing bidang pelayanan, misalnya: Pokja Yan Gawat Darurat, Pokja Yan Medis, Pokja Keperawatan, dsb. Pokja-pokja ini akan mempersiapkan berbagai standar untuk diterapkan unit/bagiannya, mendorong penerapannya dan kemudian melakukan penilaian, yang disebut sebagai self assessment.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan instrumen dari KARS. Instrumen ini terdapat pada satu buku yang tersedia di KARS terjilid sekaligus untuk 16 pelayanan. Judul buku adalah Laporan Survei Akreditasi RS, utamanya berisi Pedoman Khusus/Survei dari masing-masing pelayanan, pedoman ini tidak lain adalah instrumen yang digunakan untuk menilai atau ”mengukur” sejauh mana RS sudah menerapkan standar. Pedoman khusus ini untuk masing-masing pelayanan berisi tujuh standar, terdapat parameter yang masing-masing jumlahnya berbeda-beda, kemudian ada skor, dan keterangan DO (Definisi Operasional) serta CP (Cara Pembuktian). Dianjurkan agar Pokja mempelajari instrumen ini dengan cermat dan mencoba melakukan penilaian masing-masing pelayanannya.
Jenis Pelayanan
Jenis pelayanan yang diakreditasi adalah (beserta jumlah parameternya):
* Lima Yan: 1.Administrasi & Manajemen (24), 2.Yan Medis (18), 3.Yan Gawat Darurat (31), 4.Yan Keperawatan (23), 5.Rekam Medis (16), (5 Yan total = 112 Parameter).
* Duabelas Yan: 6.Yan Farmasi (16), 7.Keselamatan Kerja, Kebakaran Kewaspadaan bencana-K3- (27), 8.Yan Radiologi (18), 9.Yan Laboratorium (23), 10.Yan Kamar Operasi (25), 11.Yan Pengendalian Infeksi ( 17), 12.Yan Perinatal Risiko Tinggi (16), (12 Yan total =254 parameter).
* Enambelas Yan: 13.Yan Rehablitasi Medis (16), 14.Yan Gizi (17), 15.Yan Intensif (17), 16.Yan Darah (15), (16 Yan) =319 parameter.
Akreditasi pada sesuatu RS wajib dilakukan untuk lima pelayanan, disebut Akreditasi Tingkat Dasar yaitu pelayanan nomor 1 s/d 5. Tiga tahun kemudian RS meningkatkan diri dan diakreditasi untuk 12 pelayanan, disebut Akreditasi Tingkat Lanjut (pelayanan nomor 1 s/d 12). Dan tiga tahun kemudian RS dapat diakreditasi untuk total 16 pelayanan (Akreditasi Tingkat Lengkap).
Bila upaya penerapan standar, perbaikan elemen-elemen standar struktur, proses dan hasil sudah cukup baik, yaitu melalui Penilaian Self Assessment, misalnya nilai yang diperoleh sudah mencapai 80-85 %, maka sudah dapat mengajukan permohonan untuk disurvei oleh KARS.

Manfaat

Berdasarkan literatur luar negeri dan juga pengalaman KARS di Indonesia, manfaat yang diperoleh RS karena akreditasi adalah sbb.:
1. Peningkatan pelayanan (diukur dengan clinical indicator),
2. Peningkatan administrasi & perencanaan,
3. Peningkatan koordinasi asuhan pasien,
4. Peningkatan koordinasi pelayanan,
5. Peningkatan komunikasi antara staf,
6. Peningkatan sistem & prosedur,
7. Lingkungan yang lebih aman,
8. Minimalisasi risiko,
9. Penggunaan sumber daya yang lebih efisien,
10. Kerjasama yang lebih kuat dari semua bagian dari organisasi,
11. Penurunan keluhan pasien & staf,
12. Meningkatnya kesadaran staf akan tanggung jawabnya,
13. Peningkatan moril dan motivasi,
14. Re-energized organization,
15. Kepuasan pemangku kepentingan (stakeholder).
Keputusan Akreditasi. Penilaian hasil oleh surveyor kemudian diajukan ke KARS, dan keputusan Akreditasi dapat sbb.:
Tidak Diakreditasi (Tidak Lulus),
Akreditasi Bersyarat: nilai total >65 % – <75 %, tidak ada nilai < 60%, 1 tahun disurvei / nilai lagi Yan yang nilainya di bawah 75%.
Akreditasi Penuh: nilai total > 75 %, tidak ada nilai < 60%, 3 tahun masa berlaku.
Akreditasi Istimewa: 5 tahun masa berlaku, didapat setelah 3 X berturut-turut lulus.

Komitmen

Keberhasilan menerapkan standar dan kemudian lulus dalam penilaian akreditasi sangat banyak tergantung dari faktor komitmen pemilik dan pimpinan RS. Bila komitmen cukup tinggi, umumnya keberhasilan tidak sukar diperoleh.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Bila memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kantor KARS di DepKes dengan nomor telepon (021)5265717 dengan Dr. Luwiharsih atau Dra. Amatyah


Artikel Kesehatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar