1. Rapat rutin Komite Medis
2. Rapat Komite Medis dengan Direktur RS. dan pemilik RS. diselenggarakan bila ada masalah khusus
3. Rapat Panitia Dalam Komite Medis
a. Panitia Farmasi & Terapi :
- Menyusun formularium dan tata laksana penggunaan obat.
- Memantau dan mengevaluasi penggunaan obat.
- Persiapan akreditasi.
b. Panitia Nosokomial :
- Membuat pedoman tindakan pengamanan pasien karyawan serta lingkungan dari pencemaran bahan infeksi yang membahayakan.
- Memantau pelaksanaan pedoman tindakan pengamanan terhadap infeksi nosokomial dan melaporkan ke Komite Medis.
- Persiapan Akreditasi.
c. Panitia Peningkatan Mutu & Kredensial :
- Menyusun program kebijakan dan prosedur upaya peningkatan mutu pelayanan medis.
- Melaksanakan dan mengevaluasi program yang telah disusun.
- Seleksi tenaga medis yang akan bekerja di Rumah Sakit.
- Menilai kemampuan tenaga medis secara berkala.
- Persiapan Akreditasi.
d. Panitia Rekam Medis :
Memberikan sarana dan pertimbangan dalam hal penyelenggarakan dan atau tata laksana kegiatan Rekam Medis, yang meliputi :
Pendataan pasien, proses pengolahan dan penyimpanan serta pelaporan hasil kegiatan Rekam Medis.
Ikut serta dalam penempatan standar dan menentukan kebijakan pelayanan RM.
- Terlibat dalam mengajukan usulan bentuk formulir (berkas-berkas) RM.
- Bertindak sebagai konsulen dalam kesertaanya mengatasi permasalahan pelayanan RM.
- Menganalisa secara teratur dan berkesinambungan terhadap isi RM dan menyimpulkan apakah informasi klinis sudah memenuhi standar asuhan pasien.
- Mengajukan usulan tentang pedoman pengisian RM baku kepada pimpinan RS, agar terpenuhinya standar baku yang ditetapkan oleh Depkes RI.
a. Panitia Etika Profesi
- Mengumpulkan dan mengivestasikan kasus bermasalah.
- Membantu menyelesaikan persoalan kasus bermasalah bila ada pelanggaran dari segi etika kedokteran.
- Mengawasi pelaksanaan kode etika kedokteran di RS.
- Melakukan pembinaan dan penyusunan secara aktif (tiap 6 bulan) kepada seluruh petugas yang terlibat dalam pelayanan langsung terhadap pasien.
Mengadakan tukar informasi dan konsultasi antara Panitia Etika Profesi di RS lain, instansi dan penegak hukum.pokjaadminjemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar