Sabtu, 25 Desember 2010

kegiatan Komite Medis


1.    Rapat rutin Komite Medis
2.    Rapat Komite Medis dengan Direktur RS.  dan pemilik RS.  diselenggarakan bila ada masalah khusus
3.    Rapat Panitia Dalam Komite Medis
a.   Panitia Farmasi &  Terapi :
-       Menyusun formularium dan tata laksana penggunaan obat.
-       Memantau dan mengevaluasi penggunaan obat.
-       Persiapan akreditasi.
b.   Panitia Nosokomial :
-       Membuat pedoman tindakan pengamanan pasien karyawan serta lingkungan dari pencemaran bahan infeksi yang membahayakan.
-       Memantau pelaksanaan pedoman tindakan pengamanan terhadap infeksi nosokomial dan melaporkan ke Komite Medis.
-       Persiapan Akreditasi.
c.   Panitia Peningkatan Mutu & Kredensial :
-       Menyusun program kebijakan dan prosedur upaya peningkatan mutu pelayanan medis.
-       Melaksanakan dan mengevaluasi program yang telah disusun.
-       Seleksi tenaga medis yang akan bekerja di Rumah Sakit.
-       Menilai kemampuan tenaga medis secara berkala.
-       Persiapan Akreditasi.
d.   Panitia Rekam Medis :
­       Memberikan sarana dan pertimbangan dalam hal penyelenggarakan dan atau tata laksana kegiatan Rekam Medis, yang meliputi :
Pendataan pasien, proses pengolahan dan penyimpanan serta pelaporan hasil kegiatan Rekam Medis.
­       Ikut serta dalam penempatan standar dan menentukan kebijakan pelayanan RM.
-       Terlibat dalam mengajukan usulan bentuk formulir (berkas-berkas) RM.
-       Bertindak sebagai konsulen dalam kesertaanya mengatasi permasalahan pelayanan RM.
-       Menganalisa secara teratur dan berkesinambungan terhadap isi RM dan menyimpulkan apakah informasi klinis sudah memenuhi standar asuhan pasien. 
- Mengajukan usulan tentang pedoman pengisian RM baku kepada pimpinan RS, agar terpenuhinya standar baku yang ditetapkan oleh Depkes RI.
a.   Panitia Etika Profesi
-       Mengumpulkan dan mengivestasikan kasus bermasalah.
-       Membantu menyelesaikan persoalan kasus bermasalah bila ada pelanggaran dari segi etika kedokteran.
-       Mengawasi pelaksanaan kode etika kedokteran di RS.
-       Melakukan pembinaan dan penyusunan secara aktif (tiap 6 bulan) kepada seluruh petugas yang terlibat dalam pelayanan langsung terhadap pasien.
­       Mengadakan tukar informasi dan konsultasi antara Panitia Etika Profesi di RS lain, instansi dan penegak hukum.

pokjaadminjemen 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar